JABARNETWORK|BANDUNG-– Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN, Herry Dermawan khawatir terhadap obat sirup yang mengandung senyawa kimia memicu gagal ginjal akut atau Akut Progresif Atipikal alias Acure Kidney masih beredar di pasaran.
Sebab sejauh ini penarikan obat sirup tersebut dilakukan oleh produsen-nya sendiri, atau industri farmasi hingga distributor dan apotek atas perintah BPOM, dan belum ada pemantauan dari pihak seperti aparat penegak hukum.
Sehingga, dikhawatirkan obat obat sirup yang mengandung senyawa kimia memicu gagal ginjal akut masih beredar di pasaran.
“Saya khawatir karena tidak semua masyarakat itu paham soal gagal ginjal akut pada anak, atau soal obat-obatan yang sudah dilarang dikonsumsi karena picu gagal ginjal. Sehingga malah mengonsumsi obat yang dilarang tersebut saat obat tersebut masih ada di pasaran,” kata Herry Dermawan, Bandung, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta adanya pemantauan khusus terkait proses penarikan obat-obatan yang berbahaya tersebut.
Termasuk memastikan dan menjamin tidak ada stok dari produsen, distributor, apotek hingga toko-toko obat skala besar atau kecil di daerah, khususnya di Jabar.
Sebab, dikhawatirkan masih banyak masyarakat yang belum mengerti terkait obat-obatan yang yang memicu Atypical Progressive Acure Kidney Injury (AKI).***