JABARNETWORK|BANDUNG –Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung taat lapor pajak, salah satunya pajak perorangan alias Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Termasuk bagi para ASN eselon 2 atau kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung diimbau taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya sudah minta di grup pimpinan para kepala dinas dan eselon 2 untuk lapor pajak (SPT) perorangan dan LHKPN. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman (pejabat atau ASN di Pemkot Bandung) sudah lapor kewajibannya,” kata Yana Mulyana, Bandung, belum lama ini.
“Saya (sendiri) sudah lapor di pertengahan Januari (LHKPN), kemarin pajak bulan Februari sudah lapor (SPT),” sambung Yana Mulyana.
Imbauan ini disampaikan kembali mengingat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara akan berakhir di 31 Maret 2023.
Selain itu, imbauan disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, termasuk LHKPN bagi para pejabat.
Komitmen tersebut harus dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.
“Dalam menyelenggarakan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama bagi kami,” ucap dia.
Sebab dengan prinsip inilah zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI – WWBM) dapat tercipta.
Seperti diketahui SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Pajak bagi pemerintah penting karena merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik pada umumnya,” tambah dia.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Pemberitahuan Tahunan perorangan diketahui akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau, agar para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera melaporkan LHKPN dan SPT perorangan. ***