Warga Diimbau Lapor BPOM Kota Bandung Jika Menemukan Tempat Penjual Obat Tanpa Izin

JABARNETWORK|BANDUNG  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung mengimbau warga untuk melapor apabila menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin kepada BPOM Bandung.

“Masyarakat bisa melapor apabila menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin kepada BPOM Kota Bandung di layanan informasi konsumen di Jalan Pasteur No. 25 Kota Bandung atau t ke 022-4230546,” imbau Staf BPOM Kota Bandung Wenni Warastuti, Bandung, Jumat 17 Maret 2023.

Adapun terkait kegiatan Cipta Kondisi jelang Ramadan yang dilakukan BPOM dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung serta kepolisian. Pihaknya menemukan berbagai macam obat-obatan tanpa izin, baik itu kemasan strip atau polos.

Untuk jenis obat-obatan tanpa izin yang ditemukan saat kegiatan Cipta Kondisi jelang Ramadan,  ada empat jenis yang ditemukan.

“Kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas,” ungkap dia.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mujahid mengatakan, dalam kegiatan Cipta Kondisi berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.

Dari hasil temuan Satpol PP dan pihak terkait, modus para penjual berpura-pura menjual tisu dan alat kecantikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.

“Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir,” kata dia.

Para penjual obat-obatan tanpa izin dan minuman beralkohol tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Untuk selanjutnya pihak terkait akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.

“Kami (Satpol PP) BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tindak pidana ringan,dankita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

“Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM. Kita (Satpol PP) mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum. Kita lakukan penyegelan tempat usahanya, yng akan melakukan penyitaan dari BPOM,” tambahnya.

Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Untuk diketahui Satuan Pamong Praja bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung serta kepolisian berhasil mengamankan obat-obatan dan minuman beralkohol tanpa izin.

Pengamanan obat-obatan dan  minuman beralkohol tanpa izin tersebut dilakukan saat Cipta Kondisi jelang Ramadan yang dilakukan pada Kamis 16 Maret 2023 petang hingga malam hari.

Kegiatan Cipta Kondisi digelar di beberapa tempat diantaranya, kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.

Kegiatan Cipta Kondisi menjelang Ramadan ini menindaklanjuti keresahan masyarakat atas pengedaran minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin. Selain itu, untuk membuat aman masyarakat jelang Ramadan. ***

Leave a Reply