Universitas Prasetiya Mulya Akhirnya DO Mario Dandy Satriyo, Tersangka Kasus Penganiayaan

JABARNETWORK|BANDUNG  — Universitas Prasetiya Mulya akhirnya mengeluarkan alias drop out (DO) Mario Dandy Satriyo usai menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga korban koma.

Keputusan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo tersebut secara resmi disampaikan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak melalui siaran pers yang disampaikan lewat salah satu feed Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya @prasmul.

“Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh saudara Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dilansir JABARNETWORK  dari Instagram @prasmul diunggah Jumat 24 Februari 2023.

“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” sambungnya.

Selain itu dalam pernyataan resminya, pihak Universitas Prasetiya Mulyamengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat pajak.

“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka saudara Mario Dandy Satriyo terhadap saudara Cristalino David Ozora,” tulisnya.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusian, dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” sambungnya.

Masih dalam pernyataan resmi tersebut, pihak Universitas Prasetiya Mulya pun menyampaikan keprihatinan atas kondisi korban yakni, saudara Cristalino David Ozora.

“Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” tulisnya.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban, dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tambahnya.

Pada berita sebelumnya disebutkan, tersangka kasus penganiayaan atas nama Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka. MDS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain menetapkan MDS sebagai tersangka, belum lama ini teman MDS pun yakni inisial SLRPL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kedua inisial SLRPL tersebut dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. ***

Leave a Reply