Tugiman; Putusan MA Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

jabarnetwork.com, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung Tugiman menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/PHUM/2019 tidak memiliki akibat hukum terhadap hasil Pemilihan Presiden 2019. Sebab, secara substansi gugatan para pengguggat adalah pengujian terhadap Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. 

“Artinya,  uji materiil peraturan dibawah Undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, bukan menguji keabsahan penetapan Presiden/Wapres terpilih 2019,” tuturnya dalam pesan singkatnya,” Bandung, Rabu 8 Juli 2020.

Selain itu lanjut Tugiman menjelaskan, dalam putusan tersebut pun menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 416 ayat 1.

“Jadi, para penggugat tersebut secara substansi hanya menguji materiil Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019, bukan menguji keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilah Umum (Pemilu) 2019, dengan begitu putusan tersebut tidak memuliki akibat hukum apapun terhadap hasil Pilpres 2019,” jelas dia.

Lagi pula terang Tugiman, penetapan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 berdasarkan pada Pasal 6 A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kedudukan hukumnya lebih tinggi daripada PKPU Nomor 5 Tahun 2019.  Kalaupun ada kelompok yang menafsirkan putusan tersebut akan mempengaruhi penetapan Presidan dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2020, hal tersebut sudah jelas kekeliruan terhadap pemahaman hukum.

“Yang berpandangan seperti itu (putusan MA No. 44 P/PHUM/2019 bisa mempengaruhi hasil Pilpres 2019) barangkali kekeliruan pemahaman dalam menginterprestasikan putusan, atau mereka tidak membaca substansi secara utuh, “ tegas dia.

Tugiman menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi soal polemik putusan MA No. 44 P/PHUM/2019 ini yakni, substansi gugatan para penggugat bukan pada pokok persoalan memperkarakan hasil Pemilu atau bahkan memperkarakan keabsahan penetahap Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019  Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.  Melainkan pengujian Pasal 2 Ayat (7) PKPU yang dinilai bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga sekali lagi saya tegaskan ya, putusan tersebut tidak ada korelasi dengan persoalan penetapan Hasil Pilpres 2019, dan sekaligus tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap hasil Prilpres 2019, “ tegas dia.

Sebelumnya, Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan, mengajukan  gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, khususnya pasal 3 Ayat (7).  Penggugat mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan   Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1[]

Leave a Reply