JABARNETWORK|BANDUNG ––Kasus kekerasan fisik, seksual, penelantaran anak dan kasus lainnya terkait diharapkan bisa berkurang di Jawa Barat usai adanya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Amanat Nasional PAN, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah.
“Tentunya saya sangat berharap setelah adanya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kasus kekerasan fisik, seksual dan kasus lainnya terkait anak bisa berkurang di Jawa Barat. Sudah ada Perdanya tinggal diimplementasikan dengan baik,” kata Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, Bandung, Jumat, 2 Desember 2022.
Oleh sebab itu kata Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus terimplementasi dengan baik di lapangan.
“Diharapkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini bisa terimplementasi dengan baik di lapangan, dan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui hak-hak anak dan sebagainya,” kata dia.
Untuk diketahui, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan soal hak-hak anak.
Hak anakyakni, hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,negara, pemerintah dan pemerintah daerah.
“Iya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kemarin itu hanya di satu titik (di Rumah Makan Pohon Mangga Jalan Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung). Sosialisasi kemarin diikuti kurang lebih 30 orang. Khusus kemarin, saya hanya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tambah dia.
Hak anak yang tertulis dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut kata politisi Partai Amanat Nasional, diatur dalam Bab III Pasal 6.
“Disebutkan ada kurang lebih 16 point hak yang wajib diterima oleh anak, dan perlu masyarakat tahu,” kata dia. ***