JABARNETWORK|KABUPATEN BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jabar, Jumat (7/7/2023).
Sosialisasi Perda yang dilakukan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah tersebut merupakan pelaksanaan program penyebarluasan Perda DPRD Jawa Barat.
“Sosialisasi Perda kali ini terkait Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penting, dan cukup strategis untuk menopang ekonomi masyarakat, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).
Perda ini jelas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, dibentuk untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif.
“Dan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah,” jelas dia.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan. Mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif.
Mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
“Diharapkan setelah sosialisasi ini, masyarakat termasuk pelaku ekonomi kreatif paham dan turut berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” harap Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. ***