Kabupaten Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Sekretaris Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar Hj Thoriqoh Nashrullah Fitriyah,S.T., ME.Sy melakukan sosialisasi Peraturan Daerah alias Sosper.
Kali ini Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melakukan sosialisasi Perda di Kampung Nyempet Desa Campakmulya, Kecematan Cimaung, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/6/2023).
Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menuturkan, sosialisasi Perda yang dilakukannya tersebut merupakan bagian dari Program Penyebarluasan Perda. Untuk hari ini Perda yang disosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Perda ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik, serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang,” tutur Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/6/2023).
“Jadi harus diterpakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Adapun terkait poin apa saja yang disampaikan selama sosialisasi peraturan daerah ini salah satunya disampaikan terkait maksud dan tujuan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
Termasuk soal tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik dan semua pasal dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik. ***