
JABARNETWORK|KABUPATEN BANDUNG – Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, masyarakat bisa turut berkontribusi dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Bab XI Pasal 45 ayat 1 sampai 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
“(Disebutkan dalam Perda tersebut) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).
Hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup (jasa) diantaranya; berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat. Termasuk turut serta menyampaikan usul, keberatan hingga pengaduan dan menyampaikan informasi atau laporan.
“Peran masyarakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan,” jelas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
Selain itu, untuk menumbuhkembangkan kemampuan dan kepoloporan masyarakat, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara keberlanjutan.
Meningkatkan kepedulian terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup.
“Dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam, dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” tegasnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Sosialisasi Perda yang dilakukan tersebut merupakan pelaksanaan program Penyebarluasan Perda DPRD Jawa Barat. ***