
jabarnetwork.com, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Jabar Boyke Luthfiana Syahrir menuntut TAP bentukan Ridwan Kamil segera dievaluasi dan dibubarkan, kemudian membentuk Majelis Pertimbangan yang jelas dasar hukumnya, terbuka atau transparan, komposisi keanggotaan berdasarkan profesionalitas yang diseleksi secara ketat dan terbuka.
“TAP ini tidak terbuka terhadap publik, dibuat secara diam-diam, keputusan pembentukannya (Kepgub) pun tidak diupload di JDIH, malah di JDIH adanya keputusan lain. Seharusnya bentuk tim dengan seleksi terbuka, berikan kesempatan untuk semua warga Jabar. Jangan ada bahasa (dalih) karena kemampuan seseorang itu langka jadi secara otomatis dimasukkan ke TAP, padahal alasan itu tak siginifikan (tak masuk akal),” tegas dia, Bandung, Jumat 27 November 2020.
Sehingga tak heran TAP ini lebih banyak diisi oleh mantan tim sukses Ridwan Kamil kata dia, sehingga kesempatan KKN sangat besar, apalagi KPK sudah mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas pembentukan TAP ini.
Malahan, dugaan kuat TAP ikut bermain proyek. TAP bisa mengadakan proyek dan mencoret proyek yang ada (sudah direncanakan). Salah satunya, proyek revitalisasi Alun-Alun Jonggol, Bogor Tahun Anggaran (TA) 2019 yang sudah lama direncanakan sejak era Ahmad Heryawan. Tetapi seketika menghilang (dicoret TAP), dan diganti dengan proyek Setu Ciri Mekar, Cibinong. Ia pun membenarkan permainan proyek masker (proyek 1.000 masker) oleh TAP, termasuk pengadaan face shield dan deretan proyek, pengadaan lainnya.
“Betul (TAP bermain proyek pengadaan masker dan proyek lainnya), tetapi (itu) nanti kita bahas lebih lanjut. Intinya saya berharap TAP segera evaluasi, dan kami meminta kepada DPRD Jabar 7 x 24 jam untuk segera memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjawab aspirasi kami,” pinta dia.
Selain permainan proyek yang diduga kuat dilakukan oleh TAP bentukan Ridwan Kamil, Ormas Pekat Jabar pun meminta penjelasan rinci soal gaji TAP. Ormas Pekat dan DPRD Jabar dalam pertemuan tadi sampai saat ini tidak diberikan akses soal nominal gaji TAP.
“Biro Hukum (yang mewakili Pemprov Jabar) tadi tak terbuka. Mereka tidak membuka nominal gaji TAP. Mereka (Biro Hukum) hanya menyebutkan gaji TAP masuk dalam komponen anggaran Biro Umum Setda Jabar,” keluh dia.
Ia pun menyoroti soal eksklusifitas TAP yang saat ini menempati rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum digeser (tempat tinggalnya).
“Berarti TAP sangat eksklusif, lama-lama TAP tinggal di Pakuan,” kata dia.
Hal senada pun disampaikan oleh Sekretaris Bidang Program Ormas Pekat Jabar, Sonny Hendrawan Chaniago, ia menegaskan bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lebih banyak mengakomodir mantan tim suksesnya. Belum lagi tidak transparannya gaji TAP yang menjadi beban APBD Jabar.
“Warga Jabar itu tak banyak tahu soal TAP (bentukan Ridwan Kamil). Biar warga tahu dan tak berburuk sangka, seharusnya publikasikan TAP ini kerjanya apa,” pinta dia.
Ditempat yang berbeda, saat jabarnetwork.com mengonfirmasi terkait dugaan permainan proyek TAP, kejelasan gaji TAP kepada anggota TAP (Dewan Eksekutif) Lia Endiani, pihahnya enggan menjawab dan hanya membaca pesan serta memblokir kontak saat jabarnetwork.com akan mencoba menghubungi.
Untuk diketahui Pembina TAP adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Pengarah TAP adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Penanggung jawab; staff ahli bidang pemerintahan dan politik, staff ahli bidang ekonmi dan pembangunan serta staff ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Ketua yang sebelumnya Tri Hanggono Achmad (mantan rektor Unpad) mundur dan yang menjadi Ketua Harian Arfi Rafnialdi. Dewan Pakar TAP diantaranya, Erry Riyana Hardjapamekas, Indratmo Soekarno, Bernadus Djonoputro, Evi S. Saleha, Budi Rahardjo, Budhiana Kartawijaya, Dedi Kusnadi Thamim.
Dewan Eksekutif TAP diantaranya; Juwanda, Sri Pujiyanti, Elpi Nazmuzzaman, Ridwansyah Yusuf Achmad, Ferdhiman Putera Bariguna, Lia Endiani, Wahyu Nugroho, Wildan Nurul Padjar[]