JABARNETWORK|KABUPATEN BANDUNG- Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah berharap setelah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, masyarakat lebih memahami dan memperhatikan lingkungan hidup.
Hal ini penting demi keberlanjutan lingkungan hidup yang baik dengan tidak merusak lingkungan, dan tidak merusak fungsi kelestarian sumber daya alam yang ada.
“Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini sangat penting, apalagi di Kecamatan Pangalengan kebanyakan masyarakatnya hidup di sektor pertanian. Sehingga perlu mengetahui dan memahami Perda ini,” harap Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).
Lebih lanjut Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan, banyak hal disampaikan kepada masyarakat selama sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, satu diantaranya terkait peran masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola lingkungan hidup.
Dalam Perda tersebut, masyarakat bisa berperan dengan turut berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan.
“Termasuk berperan untuk menyampaikan informasi atau laporan,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Sosialisasi Perda yang dilakukan tersebut merupakan pelaksanaan program Penyebarluasan Perda DPRD Jawa Barat. ***