Kabupaten Bandung – Hj Thoriqoh Nashrullah Fitriyah,S.T., ME.Sy berharap masyarakat memahami Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Terutamanya memahami hak dan kewajibannya.
Hal ini disampaikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah setelah sosialisasi Perda di Kampung Nyempet Desa Campakmulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/6/2023).
Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik.
“Memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Jadi harus diterpakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata dia.
Pihaknya sangat berharap setelah ini, masyarakat bisa turut Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada lingkungan sekitar.
Dalam sosialisasi Perda, hal-hal yang disampaikan diantaranya terkait maksud dan tujuan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
Termasuk soal tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik dan semua pasal dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik. ***