jabarnetwork.com, Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Rahmat Hidayat Djati menilai tuntutan para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Bandung bisa direalisasikan dengan beberapa pertimbangan.
“Setelah mendengar, mengamati (tuntutan Aliansi Pedagang Bandung), menurut saya tuntutan para pedagang (Aliansi Pedagang Bandung) bisa direalisasikan pemerintah, tentunya kita akan sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya saat ditemui di Komisi II DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa 2 Juni 2020.
Tuntutan yang bisa direalisasikan tersebut lanjut Rahmat menjelaskan, pertama desakan dibukanya aktivitas perekonomian pada 13 Juni 2020 bisa direalisasikan dengan jaminan harus bisa konsisten menerapkan protokol kesehatan terutama di pusat-pusat perdagangan atau toko. Kemudian, mengingat dibukanya aktivitas ekonomi seperti pusat perdagangan atau belanja merupakan kebijakan parsial tidak hanya dari Pemerintah Kota Bandung, tetapi juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Maka DPRD Jawa Barat akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta persetujuannya kepada pemerintah pusat.
“Karena ini tidak bisa diputuskan secara sepihak seperti oleh PD Pasar Bermartabat sebagai pengelolaa beberapa pasar yang ada di Kota Bandung atau oleh Pemerintah Kota Bandung, tetapi ini tidak bisa seperti itu,” jelas dia.
Tuntutan kedua terang dia, mengenai relaksasi ekonomi seperti pembebasan pembayaran listrik dan service charge yang diminta oleh para pedagang yang tergabung dalam Aliasi Pedagang Bandung ini dinilai masih bisa direalisasikan dengan cara merelokasi anggaran bantuan sosial, atau membebankan sebagian subsidi pembayaran tersebut antara PD Pasar Bermartabat dengan Pemerintah Kota Bandung, atau dengan menggeser beberapa anggaran yang diperuntukkan untuk pasar dan sejenisnya.
“Tuntutan pembebasan biaya PLN dan service charge masih wajar karena memang para pedagang ini terdampak Covid-19, tak ada pemasukan karena tokonya di tutup. Untuk teknis lebih lanjut, ini harus masih dibahas dengan pihak PD Pasar Bermartabat-nya selaku manajemen, “ terang Rahmat.
Sedangkan tuntutan bantuan untuk karyawan yang dirumahkan atau di PHK kata Rahmat, sebenarnya sudah ada program bantuan sosial baik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Non-DTKS dari pemerintah pusat, provinsi atau pun kota. Mengingat fakta dilapangan menurut laporan dari Aliansi Pedagang Bandung, ternyata para karyawannya tak tersentuh bantuan apapun dari pemerintah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat ataupun dari Kota Bandung.
“Ini seharusnya ada untuk karyawan korban PHK atau yang dirumahkan, ada Kartu Pra Kerja dan bantuan sosial dari provinsi. Kita akan rapat internal lagi untuk bahas hal ini (tuntutan ini),” kata dia.
Sementara itu mengenai tuntutan relaksasi perbankan tambah dia, mengingat hal ini sudah direspon oleh pemerintah pusat dengan banyaknya keringan pembayaran pinjaman dari perbankan. Tuntutan tersebut tidak menjadi prioritas utama para pedagang, hanya saja dilampirkan menjadi point tuntutan para pedagang[]