
jabarnetwork.com,Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga mengapresiasi atau mendukung secara positif upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meregulasi pendidikan keagamaan kedalam Peraturan Daerah (Perda).
Namun demikian ada beberapa hal dalam Raperda Keagamaan tersebut yang harus dijelaskan lebih detail lagi. Seperti, ihwal point Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadi fasilitator dalam penyelenggaraan pendidikan keagaamaan. Ouput yang diharapkan adalah menciptakan manusia yang taat bergarama dan beradab serta bernilai kemanusian.
“Mohon penjelasan maksud mengenai penyelenggaraan pendidikan keagamaan untuk jalur formal dan informal.”tuturnya di Bandung, Selasa (18/06/2019).
Kedua, Fraksi Golkar pun meminta penjelasan ihwal dalam penyelenggarannya nanti, fasilitas pendidikan keagamaan yang akan dialokasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus tersebar merata da proporsional.
“Fraksi Golkar Amanah meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah mengenai fasilitas yang akan dialokasikan sehingga memenuhi rasa keadilan bagi masing-masing jenis pendidikan keagamaan tersebut.” terang Yod Mintaraga.
Perlu diketahui Raperda tentang Pendidikan Keagamaan memang keberadaannya sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Jawa Barat yang religius yang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2017 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Meskipun ada upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang akan meregulasi Pendidikan Keagamaan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Tetap saja Pendidikan Agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
Raperda Pendidikan Keagamaan ini nantinya akan memuat tanggungjawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, fasilitator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, dan koordinaor penyelenggaraan pendidikan keagamaan didaerah.
Sebelummya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan dengan dibuatnya rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu upaya dirinya memenuhi janji politik kepada masyarakat Jawa Barat, terutama janji politik untuk lebih memperhatikan pesantren.
“Saya kira proses (penyusunan Perda) ini sudah sangat baik, dan ini menjadi salah satu upaya merealisasikan janji gubernur, dulu menjanjikan akan mengurusi pesantren kini sudah ada hadir aturannya. Perda Pendidikan Keagamaan ini alhamdulilah dilancarkan dan menjadi hadiah untuk warga Jawa Barat yang religius.” tuturnya di Bandung, Selasa (18/06/ 2019).
Setelah adanya raperda Pendidikan Keagamaan ini jelas Ridwan Kamil, diharapkan akan ada dasar hukum yang kuat dalam memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat, karena sebelumnya bantuan-bantuan untuk pesantren harus melalui lobi-lobi kuat sehingga tidak ada rasa keadilan. Oleh karena itu, dengan adanya raperda ini dirinya berjanji bantuan ke pesantren-pesantren akan lebih adil tidak seperti sebelumnya.
“Terkadang saat ini memberi bantuan (ke pesantren) itu harus ada lobi-lobi yang tak ada rasa keadilan, dengan adanya raperda ini akan memenuhi rasa keadilan.” tutup dia.