Koordinator GGMH Indonesia, Torkis Parlaungan Siregar */Fitri Rachmawati/
JABARNETWORK|BANDUNG – Gerakan Ganyang Mafia Hukum alias GGMH melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Jalan Dr Rajiman No.6 Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Senin 13 Februari 2023.
Dalam aksinya, GGMH Indonesia menyuarakan soal pungutan liar alias pungli yang masih marak di sekolah-sekolah di Jawa Barat.
Termasuk menyoroti penahanan ijazah yang banyak dilakukan sekolah, hingga kinerja Disdik Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang dinilai abai alias melakukan pembiaran atas pungli dan penahaan penahanan ijazah tersebut.
“Pejabat Disdik Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) seolah-olah mendiamkan atau membiarkan (pungli yang marak di sekolah), ada apa,” keluh Koordinator GGMH Indonesia, Torkis Parlaungan Siregar, Bandung, Senin 13 Februari 2023.
Sungguh ironi kata Torkis Parlaungan Siregar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang kerap menyebutkan pendidikan gratis di sekolah negeri dan bebas pungutan terhadap peserta didik.
Namun realitas di lapangan pungutan liar dari dan penahanan ijazah dari tahun ke tahun masih marak dilakukan oleh sekolah.
“Realitas di lapangan tidak sesuai dengan janji manis. Praktik pungutan liar, memungut uang ke peserta didik dari tahun ke tahun bahkan penahanan ijazah terus berlangsung. Seolah pejabat disdik, bahkan Pak Gubernur Jabar tidak berdaya menghentikannya, pembiaran realitas ini seolah dianggap tidak ada masalah,” kata dia.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur, pungutan liar dengan dalih uang perpisahan sebesar Rp150.000 setiap peserta didik yang lulus di SMKN 2 Cilaku, Cianjur seolah dilegalkan.
“Sehingga peserta didik yang belum atau tidak bayar uang tersebut, ijazah aslinya tidak akan diberikan atau ditahan oleh pejabat sekolah, kepala sekolah SMKN 2 Cilaku, Cianjur,” ucap dia sambil menunjukkan bukti pungutan liar yang terjadi di SMKN 2 Cilaku Cianjur.
Banyaknya peserta didik yang ditahan ijazahnya oleh pihak SMKN 2 Cilaku, Cianjur mengindikasikan fungsi pengawasan dan control Dinas Pendidikan Jabar, bahkan Gubernur Jabar yang tidak jalan alias mandeg.
“Patut diduga sebagai pembiaran atau kepala sekolah yang kebal hukum. Penahanan ijazah peserta didik terlebih lagi di daerah bencana seperti di SMKN 2 Cilaku, Cianjur oleh pihak kepala sekolah adalah pelanggaran konstitusi dan tidak manusiawi. Apakah dibenarkan secara konstitusi dan hukum menahan ijazah siswa yang sudah lulus di sekolah negeri,” ujar dia.
Padahal tambah dia, setiap sekolah sudah mendapatkan dana bos miliaran rupiah. Satu diantaranya SMKN termasuk SMKN 2 Cilaku, Cianjur.
“Penggelontoran dana bos miliaran rupiah patut diduga penggunanya tidaklah transparan, diragukan akuntabilitasnya yang harusnya diaudit, akurat, bukti fisik, kuitansi-kuitansi jelas dan benar, belum lagi permainan proyek setiap tahun di lingkungan internal Dinas Pendidikan Jabar,” ucap dia.
Ia menambahkan, sektor pendidikan baik nasional maupun di daerah (di Jawa Barat) selalu dialokasikan paling besar.
“Dalam APBN dan APBD, anggaran sektor pendidikan tidak kurang 20 persen. Jumlahnya yang fantastis, itu amanat konstitusi kita,” tambah dia. ***