Perda RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kabupaten dan Kota

Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN, Hasbullah Rahmad*/Fitri Rachmawati/

JABARNETWORK|BANDUNG-– Hasbullah Rahmad, anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN mengatakan, Perda RTRW Provinsi Jawa Barat menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) kabupaten dan kota.

Sedangkan penataan ruang wilayah secara komplementer merupakan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten dan kota.

“Keduanya disusun untuk saling melengkapi satu sama lain, dan bersinergi. Sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang (RTRW),” kata Hasbullah Rahmad, Bandung, Kamis, 24 November 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan penyelenggaraan penataan ruang untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan RTRW Provinsi Jawa Barat.

“Pemaduserasian antara struktur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,”kata dia.

Selain itu, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengubah sebagian muatan Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, khususnya menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

Penataan ruang wilayah secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah nasional (rtrwn) yang menjadi acuan penyusunan RTRW provinsi dan kabupaten/kota. ***

Leave a Reply