
JABARNETWORK|BANDUNG-Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN, Herry Dermawan mempertanyakan nasib penyuluh pertanian lapangan (PPL) khususnya yang berstatus tenaga harial lepas alias THL menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkup instansi pemerintahan diimplementasikan pada 28 November 2023.
Hal ini sebagai kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB telah menerbitkan SK MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penghapusan Tenaga Kerja Honorer di Lingkup Instansi Pemerintahan yang akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
“Bagaimana nasib THL PPL di Jawa Barat ke depan setelah adanya surat KemenPAN-RB tersebut. Sekarang mereka resah, karena belum ada kepastian nasib,” kata Herry Dermawan, Bandung, Senin, 17 Oktober 2022.
Menurut Herry Dermawan, di Jawa Barat terdapat 1.200 PPL dan 90 % di antaranya berstatus tenaga harian lepas (THL) sebagai tenaga bantu penyuluh pertanian (TBPP).
Mereka (PPL THL atau TBPP) tersebut tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar sebagai ujung tombak kemajuan pembangunan pertanian di Jawa Barat.
“Mereka ini yang setiap hari berinteraksi dengan petani-petani di pedesaan,” kata dia.
Jadi kata dia, perlu ada kepastiaan nasib bagi PPL yang berstatus THL tersebut menyusul akan dihapuskannya tenaga kerja honorer mulai November tahun 2023 nanti.
Ia menambahkan, di Jawa Barat terdapat 5.312 desa dan 645 kelurahan yang tersebar di 627 kecamatan di 27 kabupaten dan kota. Idealnya setiap desa ada seorang tenaga PPL.
Tapi kenyataannya, dari sekitar 5.312 desa yang ada di Jabar tersebut hanya ada 1.200 tenaga PPL, itu pun 90 % berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) yang honornya dibayar dari APBD Jabar.
“Dan sekitar 100 THL PPL dari Kementan yang honor mereka di biayai oleh Kementan. Hanya sedikit yang berstatus PNS. Menariknya lagi, THL PPL yang dibiayai APBD Jabar honornya lebih tinggi dari honor PPL THL Kementan. sangat berbeda jauh,” ucap dia. ***