JABARNETWORK|PURWAKARTA – Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta berencana bakal melayangkan surat untuk beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Purwakarta.
Audiensi yang diminta Pemuda Pancasila tersebut terkait permintaan penjelasan regulasi dan proses pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
“Pemuda Pancasila akan melayangkan surat ke BKPSDM Purwakarta untuk melakukan audiensi. BKPSDM Purwakarta harus bisa menjelaskan bagaiman regulasi sesungguhnya dalam pelaksanaan mutasi pejabat, jangan sampai pelaksanaan mutasi selalu bikin gaduh,” ucap Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta Asep Kurniawan, Purwakarta, Sabtu 18 Maret 2023.
Permintaan audiensi dengan ke BKPSDM Purwakarta tersebut kata dia, dilatarbelakangi oleh pembatalan mutasi salah satu pejabat di Pemkab Purwakarta.
Pihaknya mendengar informasi adanya pembatalan mutasi salah satu pejabat di Pemkab Purwakarta, bahkan salah satu pejabat tersebut langsung dikembalikan ke posisi atau jabatan lamanya.
Padahal salah satu pejabat tersebut masuk dalam daftar nama pejabat yang dimutasi di lingkungan Pemkab Purwakarta. Pelaksanaan Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan dan Jabatan Fungsional Pemkab Purwakarta.
“Informasi yang kita terima, ada satu pejabat di Pemkab Purwakarta yang dilantik tapi tidak mendapatkan posisinya, bahasa sederhananya dibatalkan,” ungkap dia.
Surat Keputusan (SK) tersebut sifatnya satu kesatuan. Banyak nama pejabat yang tercantum dalam SK tersebut, lantas kenapa hanya satu orang pejabat saja yang dibatalkan.
Kalau memang pejabat yang dimaksud tidak memenuhi sarat untuk memegang jabatan, harusnya dari awal itu bisa diketahui.
“Timbul pertanyaan, sebenarnya seperti apa mekanisme mutasi yang dilakukan Pemkab Purwakarta dalam hal ini pihak BKPSDM Purwakarta,” tanya dia.
***