Pemkot Bandung Bakal Revisi Perda Reklame, Papan Iklan Melintang di Jalan Akan Ditiadakan

Pemasanga reklame di salah satu jalan di Kota Bandung yang menyalahi aturan */Humas Pemkot Bandung/

JABARNETWORK|BANDUNG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

Revisi Perda Reklame di Kota Bandung dilakukan karena banyak reklame yang menyalahi aturan, salah satunya banyak yang melintang menghalangi jalan di Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini perlu dievaluasi alias direvisi. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Perda Reklame di Kota Bandung.

“Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame seharusnya jadi aksesoris kota, dan tidak menjadi sampah visual,” kata Ema Sumarna, Bandung, Jumat 3 Maret 2023.

Amanat Undang Undang tentang reklame lanjut dia menjelaskan, bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika  Kota.

“Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame, karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan,” jelas dia.

Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik,” sambung dia.

Soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban  masyarakat umum dan estetika kota.

“Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan by design, dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini,” tambah dia.

Sebagai wujud keseriusan, Pemerintah Kota Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.***

Leave a Reply