
jabarnetwork.com,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat mengkritisi ihwal definisi pesantren yang diidentikan dengan kitab kuning dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) pada Bab Pendahuluan Undang-Undang No.18 tentang Pesantren.
“Pada Pasal dalam UU No.18 tentang Pesantren itu dijelaskan soal definisi pesantren yang sebenarnya kurang tepat. Maka, lumrah menuai kontroversi dikalangan ulama dan masyarakat lainnya,” tutur Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Oleh Soleh di Bandung, Rabu (23/10/2019).
Penjelasan definisi pesantren tersebut yaitu, dikatakan pendidikan pesantren adalah pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning. Padahal dalam realitasnya, tak semua pesantren yang ada di Jawa Barat bahkan di semua wilayah di Indonesia mengajarkan kitab kuning kepada para santrinya.
“Pesantren itu pasti identik dengan kitab kuning. Karena, lembaga pendidikan yang pertama hadir di nusantara ini adalah pesantren yang mengajarkan kitab kuning. Tetapi dalam perkembangannya, ada juga pesantren yang tak mempelajarinya,” kata dia.
Pasal, pesantren saat ini sudah sangat terbuka menerapkan kurikulum sama halnya di pendidikan formal. Namun demikian, diakuinya meskipun masih menuai polemik. Ia meyakini dengan disahkannya UU No.18 tahun 2019 tentang pesantren ini akan berdampak langsung terhadap perkembangan pesantren di Indonesia.
“Tak terkecuali di Jawa Barat, yang jumlah pesantrennya cukup banyak,” ujar dia.
Oleh Soleh pun berharap, setelah disahkannya UU No.18 tentang Pesantren belum lama ini tidak akan ada lagi disparitas antara pendidikan formal dan non formal, terutama tidak diakuinya legalitas pesantren yang sebelumnya kerap terjadi.
“Termasuk dengan pos anggaran yang tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.
Untuk diketahui, Pasal 1 ayat (2) dan (3): dalam UU No.18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Pasal 1
(2) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
(3) Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.