JABARNETWORK|BANDUNG –Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali dikritik. Kali ini kritik disampaikan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.
Ormas Pemuda Pancasila mengkritik terkait pembatalan mutasi salah satu pejabat di Pemkab Purwakarta.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta Asep Kurniawan mengatakan, pihaknya mendengar informasi adanya pembatalan mutasi salah satu pejabat di Pemkab Purwakarta, bahkan salah satu pejabat tersebut langsung dikembalikan ke posisi atau jabatan lamanya.
Padahal salah satu pejabat tersebut masuk dalam daftar nama pejabat yang dimutasi di lingkungan Pemkab Purwakarta. Pelaksanaan Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan dan Jabatan Fungsional Pemkab Purwakarta.
“Informasi yang kita terima, ada satu pejabat di Pemkab Purwakarta yang dilantik tapi tidak mendapatkan posisinya, bahasa sederhananya dibatalkan,” kata Asep Kurniawan, Purwakarta, Kamis 17 Maret 2023.
Surat Keputusan (SK) lanjut dia mengatakan, sifatnya satu kesatuan. Banyak nama pejabat yang tercantum dalam SK tersebut, lantas kenapa hanya satu orang pejabat saja yang dibatalkan.
Kalau memang pejabat yang dimaksud tidak memenuhi sarat untuk memegang jabatan, harusnya dari awal itu bisa diketahui.
“Timbul pertanyaan, sebenarnya seperti apa mekanisme mutasi yang dilakukan Pemkab Purwakarta dalam hal ini pihak BKPSDM Purwakarta,” tanya dia.
Terkait hal itu tersebut, pihaknya akan melayangkan surat ke BKPSDM Purwakarta untuk melakukan audiensi.
“BKPSDM Purwakarta harus bisa menjelaskan bagaiman regulasi sesungguhnya dalam pelaksanaan mutasi pejabat, jangan sampai pelaksanaan mutasi selalu bikin gaduh,” ucap dia. ***