JABARNETWORK|BANDUNG – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana sudah ditentukan.
Meskipun ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda. Pemerintah memastikan Pemilu 2024 tidak akan ditunda.
“Pemilu yang akan datang (Pemilu 2024) adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa,” kata Mahfud MD dilansir JABARNETWORK dari laman resmi UGM diunggah Kamis 9 Maret 2023.
Pemerintah lanjut Mahfud MD menjelaskan, akan melakukan perlawanan hukum atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima ke KPU.
“Kita harus melakukan perlawanan hukum, karena ini sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena mengganggu jadwal kalender konstitusi. Kita akan naik banding hingga kasasi,” jelas dia.
Hingga saat ini, pemerintah akan terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.
Artinya, putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat adalah keputusan yang salah. Sebab, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu dan PTUN.
“PN Jakarta Selatan membuat putusan salah menunda pemilu karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” tambah dia.
Untuk diketahui, putusan penundaan pemilu berawal dari gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU belum lama ini.
Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.
Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima. Namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total.
Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari partai Prima.***