KPUD Jabar Segera Tetapkan Calon Peserta Pilkada 2020

Ketua KPUD Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, Bandung, Kamis 17 September 2020.

jabarnetwork.com, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Barat akan segera menetapkan calon peserta Pemilu pada 23 September 2020. Kemudian sehari setelahnya, akan dilakukan pemilihan nomor urut.

“Sementara untuk deklarasi Pilkada Jurdil, Damai, dan Menjaga Kesehatan akan dilakukan pada 25 September 2020 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye,” tutur Ketua KPUD Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, Bandung, Kamis 17 September 2020.

Menurut Rifqi, sejauh ini tahapan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat berjalan lancar, mulai dari tahap persiapan hingga penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak, sebanyak 11,6 juta orang sudah ditetapkan sebagai DPS. Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) total berjumlah 33 ribu.

Ia pun memastikan seluruh penyelenggara Pemilu terutama jajarannya, juga panitia penyelenggara Pilkada Serentak 2020 sudah melaksanakan uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan hasilnya semua dinyatakan negatif virus SARS-CoV2 penyebab penyakit Covid-19. Tak hanya penyelenggara, seluruh paslon di delapan kabupaten/kota Jabar yang berjumlah 50 orang pun tidak ada yang positif Covid-19.

“Kami bersyukur semua panitia penyelenggara sehat tidak ada yang terpapar Covid-19 lewat tes swab, termasuk juga semua paslon negatif Covid-19,” kata dia.

“Kami berharap Pak Gubernur (Ridwan Kamil) menyampaikan arahan kepada semua bakal calon dan penyelenggara untuk memastikan bahwa Pilkada di Jabar harus dalam kondisi aman dan selamat,” harap dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta KPUD Provinsi Jawa Barat menindak tegas pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, termasuk pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye.

Menurutnya, Pilkada serentak tahun 2020 yang digelar di tengah pandemi membuat warga khawatir. Untuk itu, ketegasan semua pihak, khususnya KPU Jabar sebagai penyelenggara, sangat dibutuhkan dalam  menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan). Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam,” pinta dia.

Selain itu, Kang Emil pun meminta  KPUD Jawa Barat selain memastikan logistik perlengkapan Pilkada, KPU Jabar pun harus memastikan ketersediaan logistik protokol kesehatan. Untuk itu, KPUD Jabar juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar terkait pengadaan APD.

“Kita harus pastikan logistik protokol kesehatan memenuhi jumlahnya,” tegas Kang Emil.

Mengingat Provinsi Jawa Barat kerap menjadi wilayah percontohan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pilkada. Rekam jejak Jabar yang dinilai sudah sangat baik dengan minimnya insiden atau sengketa di Pilkada. Maka dari itu, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat diharapkan akan berjalan lancar sesuai dengan slogan KPU Jabar untuk Pilkada tahun ini, yakni jujur adil (jurdil), damai, dan menjaga kesehatan.

“Jabar diwanti-wanti langsung oleh Pak Mendagri (Tito Karnavian) untuk menjadi percontohan pengelolaan (Pilkada). Track record Jabar sudah sangat baik, (di) Pilpres (maupun) Pilgub hampir nihil insiden yang tidak perlu,” kata dia.

Kang Emil pun optimis didasari kultur Jawa Barat yang tidak menyukai keributan, Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan di 8 kabupaten dan kota akan berjalan lancar.

Untuk diketahui Pilkada serentak di Jawa Barat bakal digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah diantaranya; Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, dan Kota Depok.

Untuk masa kampanye di 8 kabupaten dan kota di Jabar penggelar Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 9 Desember 2020 atau berlangsung selama 71 hari. Sesuai aturan, semua panitia penyelenggara wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam seluruh rangkaian Pilkada serentak mulai dari masa kampanye hingga waktu pencoblosan[]

Leave a Reply