JABARNETWORK|BANDUNG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka penerimaan calon taruna, praja dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan.
Ada 4.138 formasi dari 7 instansi yang menaungi sekolah kedinasan yang akan dibuka untuk 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak 1 hingga 30 April 2023.
“Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yaitu sscasn.bkn.go.id,” kata Abdullah Azwar Anas dilansir JABARNETWORK dari laman resmi Kemenpan RB diunggah Senin 27 Maret 2023.
Sedangkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jelas dia, rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.
SKD yang akan dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Sama seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.
“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelasnya.
Pemerintah pun memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
Apabila dalam proses tes terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama, dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi.
“Maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK,” ucap dia.
Terkait nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.
“Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” imbau dia.
Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Ditambah dengan nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran, dan ditentukan dari usia tertinggi.***