Jelang Pemilu 2024, ASN di Bandung Dilarang Terlibat Politik Praktis

JABARNETWORK|BANDUNG –  Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Wali Kota Bandung Yana Mulyana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terlibat politik praktis.

Apabila ASN di Pemkot Bandung terbukti terlibat politik praktis, maka akan ada sanksi hukum.

“Berkenaan dengan pesta demokrasi (Pemilu) di 2024. Saya menegaskan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kontestan,” kata Yana Mulyana, Bandung, Sabtu 18 Februari 2023.

“Jika ASN terlibat politik praktis akan menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karenanya, ASN harus taat pada aturan,” sambung Yana Mulyana.

Wali Kota Bandung asal Partai Gerindra ini pun kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandungagar menaati segala aturan yang ada.

“Setiap pelanggaran tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum.Untuk itu saya meminta kepada para pejabat untuk bersandar kepada peraturan undang-undang yang berlaku,” tegas dia.

Selain meminta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tidak terlibat politik praktis, ia pun mendorong Aparatur Sipil Negara untuk terus berinovasi mengembangkan potensi dalam tugas yang diembannya.

“Aparatur Sipil Negara  harus mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi pada bidang tugas yang diamanahkan,” pinta dia. ***

Leave a Reply