
jabarnetwork.com, Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Ridwan Kamil mengeluarkan instruksi kepada bupati atau wali kota se Jawa Barat, termasuk Panglima Kodam III Siliwangi dan Polda Jawa Barat.
“Instruksi gubernur tersebut mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan,” tutur Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad, Bandung, Kamis, 9 April 2020.
Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan Covid-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, telah ditandatangani Ridwan Kamil lanjut Daud menjelaskan, mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan. Pertama, menginstruksikan seluruh bupati atau wali kota segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.
“Gubernur dalam suratnya juga meminta bupati atau wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lainnya,” jelas Daud.
Kesejahteraan tenaga medis sangat penting mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien Covid-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.
“Tenaga medis ini garda terdepan tapi terstigma. Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama,” terang dia.
Maklumat kedua, gubernur pun meminta bupati atau wali kota mengaktifkan gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan, hingga tingkat desa atau kelurahan. Sebab gugus tugas satuan terkecil ini penting. Selain untuk mengedukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing -masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan Covid-19.
“Misalkan nanti ada PSBB di kabupaten atau kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data – data penting. Sehingga Pemda Provinsi gampang melangkah. Termasuk yang kami khawatirkan banyak pemudik bandel, di sini peran RT RW sangat menentukan dalam mendata para ODP,” pinta Daud.
Maklumat ketiga jelas Daud, terkait mudik. Gubernur menginstruksikan bupati atau wali kota agar mengupayakan penduduknya tidak pulang kampung sebelum Covid-19 tertangani sampai tuntas.
“Sebisa mungkin tidak ada yang mudik dari kabupaten atau kota. Karena kalau membandel, Covid-19 bisa lebih panjang di Jabar,” tegas Daud.
Konsekuensinya, ekonomi dan sosial akan sangat mahal, dan yang menanggung warga Jawa Barat sendiri.
“Jadi ayeuna mah wayahna teu mudik heula,” pintanya.
Bagi daerah yang belum memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur meminta agar memperkuat data – data persebaran penyakit, peningkatan jumlah kasus dan kematian menurut, serta instrumen lain sebagai syarat mengajukan PSBB.
“Jadi kalau misalnya eskalasi tiba-tiba meningkat, PSBB atau treatment lain dapat dengan cepat dilakukan,” kata Daud.
Selain kepada bupati atau wali kota, dalam suratnya Gubernur sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Jawa Barat juga meminta Kapolda dan Pangdam bersama bupati/wali kota mencari tempat sebagai sarana karantina pasien COVID-19.
“Seperti gedung, wisma, tempat pelatihan dan properti lain yang ada di kabupaten/kota, punya polres dan kodim, agar semua tempatnya dimaksimalkan. Kita harus bersiap untuk skenario terburuk,” kata Daud[]