
JABARNETWORK|BANDUNG – Gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne akhirnya telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Gugatan cerai telahdikabulkan majelis hakim PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika pun sangat berharap putusan tersebut menjadi jalan terbaik bagi dirinya dan mantan suaminya, Dedi Mulyadi.
“Semoga ini jalan terbaik bagi kami, dan semoga Allah SWT rida terhadap apa yang telah kami jalankan, amin ya rabbal alamin,” harap Anne Ratna Mustika dilansir JABARNETWORK dari Instagram pribadi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika @anneratna82 diunggah Rabu 22 Februari 2023.
Tak lupa, Anne Ratna Mustika pun mengucapkan syukur atas dikabulkannya gugatan cerai oleh PA Purwakarta yang telah lama dinantinya.
“Alhamdulilah ya Allah SWT,” kata dalam pernyataannya yang diunggah di feed Instagram pribadinya.
Dilain pihak, mantan suami dari bupati Purwakarta yakni, Dedi Mulyadi justru berencana bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Purwakarta.
Menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, pihaknya bakal mengajukan banding karena tidak menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta.
“Kita (berencana) akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Ojat Sudrajat kepada para wartawan.
Pada berita sebelumnya, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.***