JABARNETWORK|BANDUNG – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah resmi di revisi pemerintah pusat.
Dari sebelumnya pada tanggal 21, 24, 25 dan 25 April 2023, menjadi 20, 21, 24 dan 25 April 2023, dan menambah satu hari cuti bersama pada 19 April 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengubahan dan penambahan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut demi mengurai kepadatan lalu lintas selama mudik hingga arus balik.
Mengingat ada potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau kurang lebih 123,8 juta orang.
“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman,” tutur Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Jakarta dilansirJABARNETWORK dari laman resmi Kemenpan RB diunggah Rabu 29 Maret 2023.
Pengubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.
“Dalam suratnya tersebut, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H,” jelas dia.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo pada 24 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.
Terkait dengan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023.
Kemudian Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. ***