Hukum Shaum Wajib dan Sunah Saat Dalam Perjalanan

Sumber: https://ejajufri.wordpress.com/ .

jabarnetwork.com-Menurut ulama kenamaan dari Bandung, Zae Nandang hukum bagi orang yang shaum baik wajib maupun sunah saat perjalanan atau safar diperbolehkan berbuka puasa jika memang kondisi tubuh merasa berat atau tidak kuat.

“Dan boleh tidak berbuka puasa jika memang kuat untuk meneruskan puasanya,” tuturnya dalam ceramah Pengajian Ahad  di Masjid PP. Persis, Bandung, belum lama ini.

Akan tetapi terang dia, shaum tersebut harus diganti di hari-hari berikut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 yaitu “Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa)  sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Dengan begitu, bagi orang yang dalam perjalanan atau safar maka diperbolehkan untuk berbuka puasa baik puasa wajib maupun sunah. Asalkan puasa tersebut diganti dengan puasa di hari-hari lainnya.

Waktu Puasa Lebih Panjang

Kemudian, tambah dia bagaimana jika berpuasa di wilayah negara yang hitungan waktu puasanya lebih lama dibandingkan dengan hitungan waktu puasa di Indonesia? Waktu puasa ditentukan bukan dari jumlah jam.

“Tetapi, hitungan dari terbit matahari sampai terbenam matahari,” katanya.

Namun demikian, kata Zae Nandang meskipun diperbolehkan berbuka puasa tetapi alangkah baik untuk tetap puasa meskipun dalam kondisi dalam perjalan atau safar. Hal ini berdasarkan pendapat beberapa ulama yang bermadzhab hambali.

“…. dan agar kalian sempurnakan bilangan berpuasa (QS. Al-Baqarah: 185).

Maksudnya, dalam hal ini Allah SWT mewajibkan orang mukmin untuk berpuasa dan Allah perintahkan agar dilaksanakan secara sempurna selama satu bulan. Hal ini menunjukkan bahwa mempertahankan puasa adalah azimah (sesuai aturan).

“Sementara tidak puasa adalah rukhshah (keringanan keluar dari aturan). Dan mengambil azimah lebih afdhal dari pada mengambil rukhshah,” tutup dia.

Leave a Reply