
JABARNETWORK|BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN sekaligus Ketua Pansus VI, Hasbullah Rahmad yakin pasca Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ditetapkan tidak akan ada lagi saling menyalahkan fungsi dan kewenangan.
Sebab, fungsi dan kewenangan beberapa pihak dalam Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 diatur secara merinci.
“Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini diharapkan menjadi acuan untuk semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga para pengusaha. Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini jadi patokannya,” kata Hasbullah Rahmad, Bandung,Selasa, 1 November 2022.
Selain itu, Hasbullah Rahmad pun sangat berharap setelah penepatan Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 tak akan ada lagi investor yang melanggar teritori atau merusak kawasan lindung dengan dalih ketidaktahuan dan sebagainya.
“Ini menjadi kepastian para pengusaha dalam berinvestasi. Pengusaha mau investasi di Jabar harus lihat ruang. Misalkan, owh ini tidak bisa karena hutan lindung, proyek strategis nasional dan sebagainya. Saya harus geser kesini,” kata dia.
Artiya dengan peraturan daerah ini, maka para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah yang akan jelas dalam membuat kebijakannya.
“Pelaku ekonomi menjadi jelas dalam rencana investasinya, karena dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan pasal per pasal secara rinci, maupun dalam peta-nya. ***