
JABARNETWORK|BANDUNG – Ketua Pansus VI DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad berharap setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ditetapkan tidak akan ada lagi saling menyalahkan fungsi dan kewenangan.
Sebab, dalam Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ini terdapat banyak perubahan dan lebih memerinci.
“Saya berharap setelah Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ditetapkan tak akan ada lagi pihak saling menyalahkan fungsi dan kewenangannya,” harap Hasbullah Rahmad, Bandung, Selasa, 1 November 2022.
Selain itu, Hasbullah Rahmad pun sangat berharap setelah Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 ini ditetapkan tidak akan ada lagi investor yang melanggar teritori atau merusak kawasan lindung dengan dalih ketidaktahuan dan sebagainya.
“Ini menjadi kepastian para pengusaha dalam berinvestasi. Pengusaha mau investasi di Jabar harus lihat ruang. Misalkan, owh ini tidak bisa karena hutan lindung, proyek strategis nasional dan sebagainya. Saya harus geser kesini,” kata dia.
Jadi, perda ini diharapkan menjadi acuan pembangunan di Jabar.Baik bagi pemerintah maupun swasta atau calo investor.
“Artiya dengan peraturan daerah ini, maka para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah yang akan jelas dalam membuat kebijakannya, dan pelaku ekonomi menjadi jelas dalam rencana investasinya,” ucap dia.
“Karena dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan pasal per pasal secara rinci, maupun dalam peta-nya,” sambung dia.
Untuk diketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat.
Selanjutnya, Perda RTRW Tahun 2022-2042 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. ***