Hasbullah Rahmad Sebut Penetapan Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 Buat Para Pengusaha Punya Kepastian dalam Berinvestasi

Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN, Hasbullah Rahmad */Instagram @hasbullah_rahmad/

JABARNETWORK|BANDUNG– Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN sekaligus Ketua Pansus VI, Hasbullah Rahmad menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ditunggu banyak pihak.

Ditunggu tidak hanya pihak pemerintah, tetapi Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 pun ditunggu oleh para pengusaha yang akan berinvestasi di Jawa Barat.

“Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini akan jadi patokan dalam pembangunan. Oleh sebab itu, Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini ditunggu dan bakal menjadi acuan semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga para pengusaha.,” kata Hasbullah Rahmad, Bandung, Selasa, 1 November 2022.

Para pengusaha tentu akan punya kepastian dalam berinvestasi setelah Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini ditetapkan, karena dalam aturan ini diatur semua aspek pembangunan satu diantaranya soal pengaturan industri secara holistik.

Dirinya pun sangat berharap selain memberikan kepastian untuk para investor.  Setelah penepatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 ini tak akan ada lagi investor yang melanggar teritori atau  merusak kawasan lindung dengan dalih ketidaktahuan dan sebagainya.

“Ini menjadi kepastian para pengusaha dalam berinvestasi. Pengusaha mau investasi di Jabar harus lihat ruang. Misalkan, owh ini tidak bisa karena hutan lindung, proyek strategis nasional  dan sebagainya. Saya harus geser kesini,” kata dia.

Artiya dengan peraturan daerah ini, maka para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah yang akan jelas dalam membuat kebijakannya, dan pelaku ekonomi menjadi jelas dalam rencana investasinya.

“Karena dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan pasal per pasal secara rinci, maupun dalam peta-nya,” ucap dia.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat.

Selanjutnya, Perda RTRW Tahun 2022-2042 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. ***

Leave a Reply