Hanya 8 Kabupaten dan Kota Gelar Pilkada 2020 di Jabar

jabarnetwork.com, Dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, hanya 8 kabupaten kota yang dipastikan akan menggelar Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang direncanakan akan dilaksanakan pada September 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubaroq mengatakan 8 kota dan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 tersebut antara lain, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Karena waktu dan wilayah sudah ditetapkan, kami (KPUD Jabar) menyampaikan kepada 8 kabupaten dan kota agar segera koordinasi dengan pemerintah daerah dan kabupatennya untuk menyiapkan persiapan.” tuturnya saat ditemui di kantor KPUD Jawa Barat , Jalan Garut, Bandung, kemarin.

Persiapan yang dimaksud jelas Rifqi, diantaranya yang paling utama adalah persiapan anggaran untuk membiayai kebutuhan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Anggaran ini bukan anggaran dukungan semata, tetapi dukungan pelaksanaan yang dibebankan sepenuhnya dari APBD kota dan kabupaten yang akan melaksanaan Pilkada serentak 2020 nanti. Artinya, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini bukan dari APBN.

“Segera berkoordinasi dengan Pemda kota dan kabupaten untuk meyiapkan anggaran kebutuhan Pilkada serentak 2020 nanti. Setelah ada kepastian anggaran, baru ke persiapan lainnya.” jelasnya.

Setelah anggaran dari APBD kota dan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 sudah ditetapkan. Maka persiapan selanjutnya adalah regulasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sejauh ini KPUD Jawa Barat masih menunggu KPU RI terkait aturan Pilkada serentak ini apakah akan menggunakan aturan lama atau aturan baru pada Pilkada serentak 2020 nanti.

“Aturan soal Pilkada serentak 2020 ini masih menunggu KPU RI, karena segala sesuatu termasuk aturan yang akan diberlakukan pada Pilkada ini dari KPU RI.” terang dia.

Apabila anggaran dan regulasi sudah ada penetapan atau persetujuan, maka persiapan yang harus diperhatikan adalah aspek logistik. Nantinya, logistik pada Pilkada serentak 2020 sangat tergantung dengan penetapan anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020.

“Aspek logistik itu, proses pengadaan dan lainnya itu nanti tergantung anggaran yang muncul. Baru bisa proses pengadaan bisa muncul.” ujar Rifqi. 

Oleh karena itu kata Rifqi, kabupate dan kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 harus mulai menyusun anggaran kebutuhan dari sekarang. Mulai menyusun seperti, pengadaan logistik, honor untuk penyelenggra Pemilu di tingkat ad hoc yaitu, Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Termasuk untuk kegiatan pelaksanaan, tahapan sosialisasi. Kemudian, untuk pemuktahiran data pemilih, bimbingan teknis (bintek) dan lain-lain.” kata Rifqi.

Mengingat pelaksaan Pilkada serentak 2020 sudah ditentukan akan digelar pada September 2020. Maka, persiapan tahapan dan pelaksanaan harus segera disusun mulai sekarang atau dengan kata lain dipersiapkan 1 tahun sebelumnya.

“ Asumsinya, bulan September menjadi bulan kesembilan, maka pada  Desember 2019 harus sudah persiapan atau paling bagus September 2019 sudah mulai persiapannya.” pungkas Rifqi.

Adapun mengenai pendaftaran calon kepala daerah yang akan menjadi peserta Pilkada serentak 2020, hal tersebut belum bisa ditentukan waktunya saat ini karena itu sudah masuk tahapan.

“Mungkin lebih ke asumsi ya, kalau september 2020 pelaksanaanya, kemungkinan besar pendaftaran pencalonan itu dimulai Februari 2020. Tapi ya, kembali lagi itu belum pasti karena masih menunggu penetapan dari KPU RI karena Pilkada 2020 ini dilaksanakan serentak.” tutup dia.

Leave a Reply