JABARNETWORK|BANDUNG – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne mengucapkan syukur usai gugatan cerai yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
“Alhamdulilah ya Allah SWT,” kata Anne Ratna Mustika dilansir JABARNETWORK dari Instagram pribadi bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika @anneratna82 diunggah Rabu 22 Februari 2023.
Selain mengucapkan syukur, Anne Ratna Mustika pun berharap perceraian yang sudah diputuskan PA Purwakarta tersebut menjadi jalan terbaik bagi dirinya dan mantan suaminya, Dedi Mulyadi.
“Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT rida terhadap apa yang telah kami jalankan, amin ya rabbal alamin,” harap Anne Ratna Mustika.
Diketahui, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Gugatan cerai Ambu Anne dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta, pihak Dedi Mulyadi pun berencana bakala mengajukan banding.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat usai pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne.
“Kita (berencana) akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Ojat Sudrajat. ***