DPRD Jabar; Penundaan Pencairan DAU 35% Karena Kelalaian

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Partai Demokrat Irfan Suryanegara .

jabarnetwork.com, Akibat laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 tidak lengkap dan benar serta tidak disesuaikan dengan kemampuan, juga kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat disanksi Kementerian Keuangan berupa penundaan pencairan 35% Dana Alokasi Umum  (DAU) untuk refocusing Covid-19.

“Iya benar. Ada sanksi dari Kemenkeu, penundaan pencairan pencairan 35% Dana Alokasi Umum  (DAU) untuk refocusing Covid-19,” tutur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Partai Demokrat Irfan Suryanegara dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Senin 1 Juni 2020

Sanksi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat lanjut Irfan menjelaskan, berdasarkan surat keputusan 29 April 2020 No.10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah. Dalam hal ini bagi Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 yakni berupa laporan perubahan APBD.

“Bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bisa mengajukan syarat perubahan APBD? Apabila Perda APBD Perubahan-nya hingga saat ini tidak ada,” tanya Irfan.

Ridwan Kamil Sudah Diingatkan Tapi Tak Mengindahkan

Padahal sebelumnya kata Irfan, pihaknya berkali-kali mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas hal tersebut, termasuk dalam rapat paripurna. Tetapi, ironisnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Saya sudah ingatkan gubernur berkali-kali, termasuk dalam rapat paripurna. Sekarang kan faktanya kita di sanksi, ini tentu tidak kita harapkan,” kata dia.

Irfan pun berharap pasca disanksi Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera memperbaiki dan melengkapi realokasi anggaran sebagaimana yang diminta Kementerian Keuangan. Sehingga, sanksi berupa penundaan DAU sebesar 35% bisa diakhiri.

Dihubungi secara terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak merespon saat diminta tanggapan atas sanksi tersebut sampai berita ini dibuat.

Sebagaimana diketahui berdasarkan dalam surat keputusan Kementerian Keuangan RI No.10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020, selain Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang disanksi Kementerian Keuangan beberapa daerah di Jawa barat pun disanksi diantaranya;

1. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

2. Kabupaten Bekasi

3. Kabupaten Bogor

4. Kabupaten Ciamis

5. Kabupaten Cianjur

6. Kabupaten Cirebon

7. Kabupaten Garut

8. Kabupaten Indramayu

9. Kabupaten Karawang

10. Kabupaten Majalengka

11. Kabupaten Kuningan

12. Kabupaten Purwakarta

13. Kabupaten Sukabumi

14. Kabupaten Sumedang

15. Kabupaten Tasikmalaya

16. Kota Bogor

17. Kota Cirebon

18. Kota Sukabumi

19. Kota Tasikmalaya

20. Kota Cimahi[]

Leave a Reply