Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih Dari Rp14.000 Perliter

JABARNETWORK|BANDUNG – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melebihi harga yang sudah ditentukan atau lebih dari Rp14.000 perliter.

“Harga jual harus (Minyakita) Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi. Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya,” tegas Elly Wasliah, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Oleh sebab itu kata Elly Wasliah, Disdagin Kota Bandung mengimbau pedagang agar menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita Rp14.000 perliter kepada konsumen. Tidak melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Lebih lanjut Elly Wasliah mengatakan, selain harga yang sudah ditentukan. Para pedagang pun mendapatkan kuota Minyakita yang sudah ditetapkan pemerintah.

Seperti untuk di Pasar Baru didistribusikan sebanyak 43 karton atau 516 liter untuk 11 pedagang.  Sedangkan di Pasar Andir tersalurkan 35 karton atau 420 liter untuk 7 pedagang.

“Kuota 1 pasar itu 20 pedagang. Satu pedagang mendapatkan 5 karton. Jadi total 100 karton. Untuk Pasar Andir dan Pasar Baru disesuaikan jumlah pedagang,” kata dia.

Terkait pendistribusian minyak goreng bersubsidi tersebut dilakukan per pekan dengan alokasi untuk 6 pekan.

Sedangkan pada Senin 20 Februari 2023 ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mendistribusikannya ke Pasar Sederhana untuk 20 pedagang.

“Besok (Selasa 21 Februari 2023) akan disalurkan ke Pasar Kosambi dan Pasar Kiaracondong sebanyak 100 karton. Pasar Kosambi 100 karton karena ada 20 pedangang,” ucap dia.

1.640 Karton Minyakita Distribusikan ke 5 Pasar di Kota Bandung

Ia menambahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mulai mendistribusikan 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke 5 pasar tradisional di Kota Bandung.

Lima (5) pasar tradisional yang dimaksud yakni, Pasar Kosambi, Kiaracondong, Sederhana, Andir, dan Pasar Baru Kota Bandung.

Jumlah 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang didistribusikan ke 5 pasar Kota Bandung tersebut dari Kementerian Perdagangan.  Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi.

Sedangkan penetapan kuota minyak goreng dan lokasi distribusi sudah ditetapkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

“Minyak goreng merek Minyakita yang disebarkan ke 5 pasar ini dari Kementerian Perdagangan. Lima pasar yang terpilih merupakan penetapan Kementerian Perdagangan. Sedangkan Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi,” kata dia, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Hingga Jumat 17 Februari 2023 lanjut dia menjelaskan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung telah mendistribusikan minyak goreng bersubsidi tersebut ke Pasar Baru dan Pasar Andir. ***

Leave a Reply