Di Purwakarta, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Pakai KTP

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika */Instagram @anneratna82/

JABARNETWORK| PURWAKARTA– Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan peserta BPJS kesehatan di Purwakarta bisa berobat hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Bagi warga masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan. Sekarang tidak perlu khawatir apabila tidak membawa kartu BPJS Kesehatannya, karena sekarang bisa menggunakan KTP untuk melakukan pendaftaran,” kata Anne Ratna Mustika, Purwakarta 15 Maret 2023.

Penggunakan KTP untuk peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat tersebut kata Anne Ratna Mustika, merupakan langkah transformasi mutu layanan yang mudah cepat dan pasti dari BPJS kesehatan.

Hanya dengan menunjukkan KTP, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Purwakarta bisa mengakses layanan kesehatan baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

“Saat ini untuk peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Purwakarta bisa mengakses layanan kesehatan cukup mengunakan Kartu Tanda Penduduk,” tegas dia.

Untuk diketahui, penggunaan nomor induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.***

Leave a Reply