Demo Tolak UU Cilaka, Achmad Ru’yat Janji Akan Sampaikan Aspirasi Massa

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat (kiri) bersama pimpinan DPRD Jawa Barat lainnya.

jabarnetwork.com, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menuturkan akan mengirimkan surat aspirasi massa yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jawa Barat kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

“Banyaknya aksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat yang terus dilakukan selama 3 hari ini, DPRD Jawa Barat sebagai wadah aspirasi masyarakat akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi massa yang melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata dia, Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.

Ia selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS telah membuat surat dan telah menandatangani langsung, dan akan segera mengirimkan surat tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Jadi mohon kepada Pak Sekwan agar surat ini disampaikan kepada Pemerintah Pusat karena sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama Pemerintah Pusat,” kata dia.

Ia pun berharap aspirasi dari para serikat pekerja serta mahasiswa dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengkajian secara mendalam.

“Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” harap dia.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya membacakan isi surat penyampaian aspirasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI  Puan Maharani dan Presiden RI Joko Widodo.

1. Disampaikan dengan hormat bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober langsung di respon aksi unjuk rasa dan penolakkan Undang-Undang tersebut oleh masyarakat di seluruh Jawa Barat.

2. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang tegas menyatakan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)[]

Leave a Reply