
jabarnetwork.com, Hukum shalat Idul Fitri adalah fardu’kifayah, boleh dikerjakan atau tidak. Tetapi, lebih utama dilakukan. Dalam pelaksanaannya pun, shalat Idul Fitri disunnahkan di masjid atau di lapangan (tempat terbuka).
Namun demikian, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pelaksanaan shalat idul fitri pun menjadi tidak mungkin dilaksanakan di masjid, lapangan atau tempat terbuka lainnya karena masyarakat harus tetap menerapkan physical dan social distancing.
Menurut ustad sekaligus pengajar di Pesantren Persatuan Islam 1-2 Bandung Asep Abdul Aziz, memang hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah, dan disunnahkan dilaksanakan di masjid atau tempat terbuka. Namun demikian kesehatan badan menjadi prioritas sebagai kesempurnaan dalam ibadah. Sehingga, disaat pandemi Covid-19 ini masyarakat muslim diperbolehkan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, dan boleh juga tidak melaksanakan shalat Idul Fitri karena kembali lagi ibadah shalat Idul Fitri ini sunnah.
“Tetapi, selama bisa ya sebaiknya jangan ditinggalkan (tetap shalat Idul Fitri di rumah),” kata dia, Bandung, Sabtu 16 Mei 2020.
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dikatakan, Rasullah SAW pernah pernah shalat di masjid (mushala) karena waktu itu hujan.
أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ
Artinya, bahwasanya mereka ditimpa hujan pada hari raya, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat Id bersama mereka di masjid. (HR. Abu Daud No. 1160, Ibnu Majah No. 1313, Al Hakim).
Asep pun menambahkan, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah sebaiknya dilakukan bersama atau berjamaah karena kalau dilakukan sendiri dinilai kurang sempurna.
Syarat Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka secara Berjamaah
Sementara itu sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rahmat Syafei menuturkan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
“Umat Islam dapat menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasannya menunjukkan trend kasus Covid-19 melandai (kawasan bebas Covid-19), dan yang kawasannya menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Sedangkan, umat muslim yang berada di zona merah Covid-19 atau kasus Covid-19 yang menunjukkan trend meningkat atau belum menurun maka pelaksanaan shalat Idul Fitri-nya sebaiknya dilaksanakan di rumah. Dalam pelaksanaannya pun boleh dilakukan berjamaah atau sendiri. Tapi, kembali lagi kepada syarat shalat Idul Fitri yakni, dilakukan minimal 4 orang.
“Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi kedepan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” jelas dia.
Selain syarat minimal 4 orang atau jamaah terang dia, khotbah Idul Fitri pun tidak perlu dilakukan apabila shalat Idul Fitri-nya di rumah, dan bacaan shalat-nya pun tidak perlu dikeraskan. Soal tata cara takbir, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat dapat bertakbir di rumah, dan ingat tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.
“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali. Sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idul Fitri di lapang, masjid,” harap dia[]