JABARNETWORK|BANDUNG–Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Yod Mintaraga mengatakan, meskipun pemerintah pusat punya hak prerogatif terkait penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah, dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya.
Yod Mintaraga sangat berharap pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri mendengarkan keinginan atau aspirasi terkait penunjukkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya.
Sebab, Tasikmalaya sebenarya sudah mengusulkan nama yang bakal menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya. Namun ternyata nama yang keluar menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya justru Cheka Virgowansyah.
“Penunjukkan Pj Wali Kota Tasikmalaya ataupun kabupaten dan kota lainnya memang hak preogatif pemerintah pusat. Tapi saya sangat berharap kalau memang dimungkinkan aturan harus juga memperhatikan keinginan atau aspirasi dari daerah tersebut,” harap Yod Mintaraga, Bandung, Senin, 14 November 2022.
“Tasikmalaya sesungguhnya sudah mengusulkan beberapa nama yang bakal menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya. Tapi yang keluar atau yang menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya diluar dari nama yang sudah diusulkan,” sambung.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menyambut positif apa pun yang diputuskan pemerintah pusat dalam hal ini penunjukkan langsung Cheka Virgowansyah sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.
“Saya menyambut baik pelantikan Pj Wali Kota Tasikmalaya. Pelantikan Pj Wali Kota Tasikmalaya ini merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dipatuhi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya,” kata dia.
Pada berita sebelumnya, Cheka Virgowansyah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Sate Kota Bandung hari ini (Senin,14 November 2022).
Pelantikan Cheka Virgowansyah tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Pelantikan tersebut berlangsung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jabar.
Melalui surat tersebut, Mendagri memutuskan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2021–2022, Muhammad Yusuf.
Sejalan dengan itu, terbit pula surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6113 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jabar. Berdasarkan surat tersebut, Mendagri mengangkat Cheka Virgowansyah sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya.***