JABARNETWORK|BANDUNG –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2022 ke BPK RI perwakilan Jawa Barat, Bandung, Rabu 15 Maret 2023.
Penyerahan (LKPD) Kabupaten Purwakarta 2022 tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha.
Anne Ratna Mustika mengatakan, sebelum diserahkan kepada BPK Jawa Barat, LKPD Purwakarta 2022 sudah direvisi oleh Inspektorat Pemkab Purwakarta. Perbaikan dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
“Pada hari ini, LKPD Kabupaten Purwakarta 2022 diserahkan kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat. LKPD ini sudah direvisi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai upaya membantu Pemkab Purwakarta untuk menghasilkan laporan keuangan berkualitas,” kata Anne Ratna Mustika, Bandung, Rabu 15 Maret 2023.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini harus disampaikan ke BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sambung dia.
Terkait isi dan tahapan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakartatahun anggaran 2022 ini, ia memastikan semua mekanisme sudah sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya sangat berharap bimbingan dan arahan dari BPK Jawa Barat. Sehingga kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel, dan tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perolehan opini WTP menjadi penting karena sebagai cerminan, dan salah satu tolak ukur (indikator) penilaian akuntabilitas pemerintah daerah, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
”Prosedur pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah daerah harus lebih baik. Selain itu, opini WTP juga dapat meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan atas tersajinya laporan keuangan pemerintah daerah,” kata dia.
“Bukan hanya WTP yang menjadi fokus utama kami, Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel, serta bagian dari upaya kami dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 190, bahwa LKPD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.***