
JABARNETWORK|BANDUNG- Hasbullah Rahmad, Ketua Pansus VI DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad menuturkan, rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 sudah disampaikan Panitia Khusus VI.
Ada 4 rekomendasi terkait Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 yang sudah disampaikan Pansus VI DPRD Jawa Barat belum lama ini.
“Pansus VI DPRD Jawa Barat telah selesai membahas Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042. Sudah disetujui lewat rapat paripurna, dan sudah diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu (dievalusi) bisa dimasukkan kedalam lembar daerah untuk menjadi Perda,” tutur Hasbullah Rahmad, Bandung,Kamis, 3 November 2022.
“Dari hasil pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 yang terdiri dari XIII Bab, 143 pasal dan 7 lampiran. Pansus VI sudah menyusun rekomendasi,” sambung dia.
Rekomendasi yang sudah disampaikan Panitia Khusus VI DPRD Jabar terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa BaratTahun 2022-2042 diantaranya;
Pertama, Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa BaratTahun 2022-2042 diharapkan sebagai dasar hukum atau acuan setiap rencana pembangunan di Jawa Barat.
“Pembangunan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” pinta dia.
Kedua, pihaknya pun mendorong pemerintah provinsi Jabar segera melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa BaratTahun 2022-2042 setelah resmi ditetapkan sebagai Perda.
“Supaya diketahui dan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.
Ketiga, ia pun meminta pemerintah provinsi Jabar segera melakukan koordinasi, sinkronisasi dan supervisi kepada pemerintah kabupaten dan kota.Agar terwujudnya penataan ruang provinsi dilakukan melalui kesesuain program dan ruang serta pengawasan.
“Terakhir, kami pun meminta Pemprov Jabar memastikan agar Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 tersebut dievaluasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tegas dia mengakhiri. ***